Selasa, 19 Januari 2016

Kena Tilang di kota Makasar (late post)

Minggu kemarin aku janjian dengan kakakku untuk mengantar beliau di kota Makassar karena anaknya OMT (di kirim untuk pemeriksaan kesehatan) dari RS. Sini..., maka ku atur lah jadwal cutiku agar bertepatan dengan scedule keberangkatan ponakanku... dan setelah urus sana mari... maka kami bersepakat aku berangkat duluan dengan megendarai bis (karena sudah tidak dapat pesawat), dan beliau berangkat di keesokan harinya dengan pesawat... sementara iparku berangkat menggunakan mobil pribadi karena hendak ke kota Bone dulu....

Rabu pagi 6 jan aku sampai di kota Makassar... istirahat sebentar, dan sampailah kabar itu... kabar bahwa jadwal OMT ponakan ku di mundurkan sampai tanggal 11... dan OMG... aku sudah di Makassar... sudah menyusun scedule rapi dengan kakakku... dan semuanya harus batal... hikss....

Dan baiklah... aku sudah di sini... maka ku susun ulanglah sceduleku...., beruntung aku memang memiliki urusan lain di kota Makassar disamping mengantar ponakanku OMT... aku menghubungi teman, dan merencanakan besok harinya untuk ke pelabuhan Makassar (aku hendak mengurus sesuatu di sana)... dan janjian dengan ponakanku yang kuliah di mks, rabu sore ke pasar butung selepas dia pulang kuliah karena ada beberapa barang yang hendak aku beli....

Sore harinya aku berdua ponakanku berangkat ke pasar Butung dengan mengendarai motor..., awalnya lancar-lancar saja, tetapi ketika di perempatan karebosi... aku di tahan polisi untuk pemeriksaan kelengkapan surat-surat Motor... dan ttuuiinggg.. kesialanku berlanjut sore ini (hahaha...), ternyata ponakanku tidak membawa stnk dan simnya karena tadi pagi waktu berangkat kuliah stnk dan simnya di pegang sama temannya karena mereka berngkat berdua ke kampus dan dia lupa memintanya kembali....., dengan perasaan panik, takut (karena polisinya mengerikan di awal haha ^^), akupun tidak berfikir jernih...,  pak polisi itu menunjukkan kesalahnaku dan denda yang mesti ku bayarkan...., yang terbesit di kepalaku saat itu minta surat tilang segera... dan itu yang aku lakukan... dan meminta penjelasan pada pak polisi apa yang mesti kulakukan dengan surat tilang tersebut.... aku juga menelpon temanku yang juga anggota polisi untuk membantuku, dan dari temanku dan dari pak polisi yang menilangku ku perolehlah penjelasan mengenai tilang menilang.... sehingga sekarang aku paham apa yang harus aku lakukan jika kena tilang apalagi di kota besar.... dan satu yang pasti, jika hendak berkendara pastikan semua surat-surat kita lengkap dan tidak ada yang terlupakan lagi.... so guys... jika kita kena tilang di jalanan, jangan langsung berfikiran buruk kepada polisi yang menilang kita bahwa beliau akan melakukan praktek "pungli" alias pungutan liar... karena sebenarnya mereka melakukan tugas mereka.... berikut sedikit penjelasan dari pak polisi dan dari temanku (yang juga polisi ^^) jika kita terkena tilang :
pada saat kita di tilang kita akan memperoleh surat tilang yang terdiri dari 5 lembar... lembar pertama yang berwarna merah untuk pelanggar, warna biru untuk pelanggar, warna hijau untuk pengadilan, warna kuning untuk arsip polisi, dan warna putih untuk kejaksaan....
dan apa yang harus kita lakukan untuk surat-surat tilang tersebut :

Alternatif 1 : pelanggar mengakui pelanggarn yang telah di lakukan, dan akan menyerahkan perkara tilang di pengadilan. Alternatif ini pelanggar akan menerima lembar wrna merah dan menyelesaikan masalahnya di pengadilan, biasanya alternatif 1 ini jumlah dendanya adlah yang paling murah dengan alternatif lain, meskipun menyita waku karena masalhnya bisa di selesaikan 1 minggu setelah penilangan dan di lakukan di pengadilan 

Alternatif 2 : Pelanggar mengakui pelanggaran yang telah di lakukan dan akan menyelesaikan denda tilang di bank BRI, jika kamu memilih alternatif ini kamu akan di beri surat tilang warna biru tetapi bisanya polisi akan menuliskan jumlah denda tertinggi yang harus di bayarkan (misalnya pelnggaran karena tidak bawa sim dan stnk, maka polisi akan meuliskan denda yang paling tinggi di antara keduanya), setelah mendapat lembar biru maka silahkan ke BRI untuk membayar dan silahkan melanjutkan perjalan dengan membawa bukti pembayaran ke polisi yang menilang tadi

Alternatif 3 :Pelanggar mengakui pelanggaran dan menitipkan denda kepada petugas polisi, alternatif ini ditujukan bagi pelanggar dari luar kota yang tidak memiliki waktu untuk menyelesaikan ke pengadilan ataupun di BRI, Pastikan polisi yang menilang menulis identitas kamu di surat tilang biar aman hehehe.... sebagai catatan surat tilang yang di keluarkan polisi memiliki nomor yang harus mereka pertanggung jawabkan... jadi jangan khawatir polisi akan berlaku "curang"... karena surat tilang yang mereka keluarkan tidak bisa di batalkan atau d robek karena memiliki nomor yang bersusun (sperti kupon bazar.... ^^ kalo "hilang" satu lembar saja maka akan di pertanyakan....) 

Alternatif 4 : pelanggar tidak mengakui kesalahan dan pelanggar tidak mau ttd di surat tilang, penyelesaian ini di lakuakn di pengadilan dengan mempertemukan pelanggar yang merasa tidak bersalah dgn penilang, dengan penyelesaian alternatif ini, pelanggar akan menerima dua lembar surat tilang sekaligus yaitu merah dan biru....

So... guys, itu sedikit penjelasan dari polisi yang menilang aku dan teman yang membantu aku...., jadi kalo kalian di tilang.... jangan langsung berfikiran negatif sama yang menilang ^^ (apalagi kalo memang dirimu tidak membawa stnk ato sim... itukan jelas-jelas kalian yang salah hehehe), minta saja penjelasan sama pak polisinya... dan jika dia seorng polisi yang baik, maka dia akan menjelaskan seperti yang terjadi pada aku..... so.... hati2 di jalan jika kalian berkendaraan yach guys..... ^^






Pengalaman pertama di tilang dan di kota besar pula,,,, hehehehe^^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar